PELAYANAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Pengertian
:
Pencatatan sipil adalah
pencatatan peristiwa penting yang dialami
oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana (Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil)
A.
Pelayanan
Pencatatan sipil
Pelayanan Pencatatan Sipil meliputi :
1. Akta kelahiran
2. Akta kematian
3. Akta perkawinan
4. Akta perceraian
5. Akta pengakuan anak
6. Akta pengesahan anak
7. Pencatatan pengangkatan anak
8. Pencatatan perubahan nama
9. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan
10. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya.
B. Persyaratan Dan Mekanisme
Pelayanan Akta Kelahiran
1. Persyaratan
, ketentuan khusus dan prosedur Akta Kelahiran
Umum :
Batas waktu pelaporan 60 hari.
Persyaratan :
a.
Formulir
Keterangan Kelahiran F2-01
b.
Surat
kelahiran dari RS/ RB/ penolong kelahiran;
c.
Surat
keterangan kelahiran dari kelurahan;
d.
Kutipan
Akta Perkawinan/ Surat Nikah orang tua;
e.
Foto Copy
KTP-el orang tua ;
f.
Foto Copy
KTP-el 2 (dua) orang saksi
g.
Foto Copy
KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai
anggota keluarga.
Ketentuan khusus :
a.
Apabila
anak lahir di luar perkawinan yang
sah, maka status anak dicatat dengan status anak seorang ibu, dilengkapi dengan
surat pernyataan yang dibuat oleh ibu kandungnya.
b.
Apabila
orang tua sudah meninggal, dilengkapi
dengan surat kematian/ akta
kematian.
c.
Bagi anak
yang tidak diketahui asal-usulnya, dilengkapi dengan Berita Acara dari
Kepolisian. Kutipan akta disimpan di Dinas dan diberikan setelah anak berusia
18 tahun.
d.
Bagi WNA
dilengkapi dengan dokumen imigrasi.
Prosedur :
a.
Pemohon
menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
Dinas;
b.
Petugas
pendaftaran Dinas, meneliti kelengkapan berkas dan menulis dalam agenda pendaftaran;
c.
Petugas
pendaftaran, menyerahkan tanda bukti pendaftaran;
d.
Petugas
Entry, merekam data dengan SIAK, merekam (scanning)
berkas persyaratan, dan mencetak draft kutipan akta (dami);
e.
Kasi
Kelahiran, meneliti, membubuhkan paraf pada dami
dan menyiapkan blanko kutipan akta;
f.
Petugas
Entry, mencetak blanko kutipan akta;
g.
Kabid
capil, melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada register dan blanko
kutipan akta;
h.
Kepala
dinas, menandatangani register akta dan kutipan akta;
i.
Petugas
pendaftaran, membukukan Kutipan Akta yang sudah jadi untuk diserahkan kepada Pemohon.
j.
Pemohon,
menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menerima kutipan akta.
2. Persyaratan , ketentuan
khusus dan prosedur Pencatatan Kelahiran Terlambat
Pelaporan melewati batas waktu 60 hari.
Persyaratan :
a.
Formulir
Keterangan Kelahiran F2-01
b.
Surat
kelahiran dari RS/ RB/ penolong kelahiran;
c.
Surat
Keterangan kelahiran dari kelurahan;
d.
Kutipan
Akta Perkawinan/ Surat Nikah orang tua;
e.
Foto Copy
KTP-el orang tua ;
f.
Foto
Copy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
g.
Formulir
permohonan akta kelahiran terlambat.
h.
Foto
Copy KK dimana penduduk akan didaftarkan
sebagai anggota keluarga.
Ketentuan khusus :
a.
Apabila
anak lahir di luar perkawinan yang sah, maka
status anak dicatat dengan status anak seorang ibu, dilengkapi dengan surat
pernyataan yang dibuat oleh ibu kandungnya.
b.
Apabila
orang tua sudah meninggal,
dilengkapi dengan surat kematian/
akta kematian.
c.
Bagi anak
yang lahir sebelum tahun 2006, persyaratan Surat Kelahiran dari RS/ RB dapat digantikan dengan surat
pernyataan persaksian kelahiran.
d.
Bagi anak
yang tidak diketahui asal-usulnya, dilengkapi dengan Berita Acara dari
Kepolisian. Kutipan akta disimpan di Dinas dan diberikan setelah anak berusia
18 tahun.
e.
Bagi WNA
dilengkapi dengan dokumen imigrasi.
Prosedur :
a.
Pemohon
menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
Dinas;
b.
Petugas
pendaftaran Dinas, meneliti kelengkapan berkas dan menulis dalam agenda pendaftaran;
c.
Petugas
Verifikasi, melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan menyiapkan berita acara
pemeriksaan (BAP);
d. Petugas pendaftaran, menyerahkan tanda bukti pendaftaran;
e.
Petugas
Entry, merekam data dengan SIAK, merekam (scanning)
berkas persyaratan, menyiapkan konsep Surat Keputusan Kepala Dinas, dan
mencetak draft kutipan akta (dami);
f.
Kasi
Kelahiran, meneliti, membubuhkan paraf pada dami
dan menyiapkan blanko kutipan akta;
g.
Petugas
Entry, mencetak blanko kutipan akta;
h.
Kabid
capil, melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada register dan blanko
kutipan akta;
i.
Kepala
dinas, menandatangani Surat Keputusan Kepala Dinas, register akta dan kutipan akta;
j.
Petugas
pendaftaran, membukukan Kutipan Akta yang sudah
jadi untuk diserahkan kepada Pemohon.
k.
Pemohon,
menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menerima kutipan akta.
C. Persyaratan Dan Mekanisme
Pelayanan Pencatatan Kematian
Batas waktu pelaporan 30 hari.
Persyaratan :
1. Formulir Keterangan Kematian F2-01
2. Surat Keterangan Kematian dari RS/ Puskesmas/ Paramedis;
3. Surat Kematian dari kelurahan;
4. Akta Perkawinan/ Surat Nikah si meninggal;
5. Surat Pengantar RT - RW
6. KTP-el dan KK si meninggal guna perubahan
dalam pembuatan KK;
7. Foto Copy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
Prosedur :
1.
Pemohon
menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
Dinas;
2.
Petugas
pendaftaran Dinas, meneliti
kelengkapan berkas dan menulis dalam agenda pendaftaran;
3.
Petugas
pendaftaran, menyerahkan tanda bukti pendaftaran;
4.
Petugas
Entry, merekam data dengan SIAK dan mencetak draft kutipan akta (dami);
5.
Kasi
Kelahiran, meneliti, membubuhkan paraf pada dami
dan menyiapkan blanko kutipan akta;
6.
Petugas
Entry, mencetak blanko kutipan akta;
7.
Kabid
capil, melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada register dan blanko
kutipan akta;
8.
Kepala
dinas, menandatangani register akta dan kutipan akta;
9.
Petugas
pendaftaran, membukukan Kutipan Akta yang sudah
jadi untuk diserahkan kepada Pemohon.
10. Pemohon, menyerahkan tanda bukti pendaftaran
dan menerima kutipan akta.
D. Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Perkawinan.
1. Ketentuan Akta Perkawinan:
a.
Pengertian Perkawinan adalah
Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri
dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
b.
Perkawinan adalah syah apabila
diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut
Undang – Undang yang berlaku:
1). Islam dicatatkan di KUA.