Nama Bidang  

Menampilkan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan merupakan bidang yang sangat aktif dalam Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai dimana ruang lingkup pengurusan dokumen kependudukan baik KTP,KK,dan Surat Pindah Datang di tangani oleh Bidang pelayabnan Pendaftaran Penduduk
Nama Kepala Bidang
Hj. INDAYANI, S.Sos, M.Si
Kembali Ke Bidang

BidangPelayanan Pendaftaran Penduduk

(1)      Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan operasional pelayanan pendaftaran penduduk meliputi penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan administasi tugas  identitas penduduk, pindah datang penduduk serta pendataan penduduk berdasarkan Peraturan      Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1),Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk mempunyai fungsi:

a.    penyiapan perumusan  kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk;

b.   penyiapan pelaksanaan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk;

c.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan pendaftaran;

d.   pelaksanaan administrasi bidang  pelayanan pendaftaran; dan

e.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)      Uraian tugas  Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan operasionalBidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk  berdasarkan  rencana strategis dinas dan ketentuan yang berlaku;

b.     membagi tugas kepada Kepala Seksidi Bidang Pelayanan PendaftaranPendudukberdasarkan  rencana kerja;

c.     mengatur pelaksanaan tugas Kepala Seksidi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduksesuai dengan tanggungjawab yang diberikan;

d.     melaksanakan penyiapanperumusan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk sesuai dengan hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan Penyiapan data perencanaan teknis pengelolaan seksi identitas penduduk, seksi pindah datang penduduk dan seksi pendataan penduduk sesuai dengan permintaan tahun sebelumnya dan ketentuan yang berlaku sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan kependudukan sesuai  ketentuan yang  berlaku;

f.      melaksanakan penyiapan data perencanaan teknis pengelolaan pelayanan pendaftaran penduduk, mutasi penduduk danpenyiapan data perencanaan teknis pengelolaan pelayanan pendaftaran penduduk, mutasi penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk meliputi pemprosesan penerbitan kartu keluarga (KK), KTP elektronik, pendistribusian blangko/formulir kependudukan,pencatatan,pemutakhiranbiodata penduduk/penerbitan NIK, pendaftaran perubahan data penduduk, penerbitandokumenkependudukanhasilpendaftarandan penatausahaan pendaftaran penduduk dan fasilitasi dan pembinaan penerbitan dokumen kependudukan serta melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan pelayanan administrasi pendataan dan pengendalian pindah datang penduduk meliputi pendataan/identifikasi orang asing, pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia, pendaftaran warga Indonesia tinggal sementara, pendaftaran warga negara Indonesia tinggal sementara, pendaftaran pindah datang antar negara, pendaftaran penduduk yang tinggal di perbatasan antar negara dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan sesuai ketentuan  yang berlaku;

i.      mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi di BidangPelayanan Pendaftaran Penduduk berdasarkancapaian kinerja;

j.      menyelia pelaksanaan tugas Kepala Seksi di BidangPelayanan Pendaftaran Penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;

k.     melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduksesuai pencapaian/target kinerja;dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 10

(1)      Kepala Seksi Identitas Pendudukmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan  kegiatanidentitas penduduk  meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan, penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta  pelaksanaan administrasi tugas identitas penduduk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugas Kepala Seksi Identitas Penduduk adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan kegiatan Seksi Identitas Penduduk berdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Identitas Penduduk sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan  tugas kepada bawahan Seksi Identitas Penduduk berdasarkan tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan identitas penduduk sesuai hasil analisis data  dan ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan verifikasi dan validasi isian formulir biodata penduduk dan kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakan penyiapan data perencanaan teknis pengelolaan seksi identitas penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk meliputi pemprosesan penerbitan kartu keluarga (KK), KTP elektronik, pendistribusian blangko/formulir kependudukan,pencatatan,pemutakhiran biodata penduduk/penerbitan NIK, pendaftaran perubahan data penduduk, penerbitan dokumen kependudukan hasil pendaftaran dan penatausahaan pendaftaran penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan pelayanan administrasi pendataan penduduk meliputi pendataan/identifikasi orang asing, pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia, pendaftaran warga indonesia tinggal sementara, pendaftaran warga negara Indonesia tinggal sementara, pendaftaran pindah datang antar negara, pendaftaran penduduk yang tinggaldi perbatasan antar negara dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku;

i.      melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penerbitan dokumen kependudukan sesuai karakteristik dan melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j.      melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatanidentitas penduduksesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k.     membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Identitas Penduduk sesuai pencapaiantarget/kinerja;dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

(1)      Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatanpembinaan, pengawasan dan pengendalian pindah datang penduduk meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan,serta pelaksanaan administrasi tugas pembinaan, pengawasan dan pengendalian pindah datang penduduk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraiantugas Kepala Pindah Datang Penduduk adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan kegiatan Seksi Pindah Datang Penduduk berdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Pindah DatangPenduduk sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan  tugas kepada bawahan Seksi Pindah Datang penduduk berdasarkan tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan pindah datang penduduk sesuai hasil analisis data  dan ketentuan yang berlaku;

e.     menyiapkan kegiatan verifikasi dan validasi atas persyaratan kepindahan dan kedatangan penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;

f.      menyiapkan kegiatan penerbitan surat keterangan kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan penyiapan data perencanaan teknis pengelolaan pendaftaran penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan pelayanan pendaftaran administrasi kependudukan dalam sistem administrasi meliputi pencatatan, pemutakhiran biodata penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan,  pendaftaran perubahan data penduduk, pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia, pendaftaran warga negara Indonesia tinggal sementara, pendaftaran pindah datang antar negara dan penatausahaan pendaftaran penduduk serta melaksanakan pendaftaran dan penerbitan kafrtu keluarga, kartu tanda penduduk  dan kartu tanda penduduk khusus sesuai ketentuan yang berlaku;

i.      melaksankan peningkatan kualitas pelayanan dengan Standar Pelayanan Publik(SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Pengendalian Intern(SPI), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pengukuran pelayanan dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai ketentuan yang berlaku;

j.      melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran pendudukberdasarkan capaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku;

k.     melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan identitas penduduk  sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

l.      membimbingpelaksanaan tugas bawahan Seksi Identitas Penduduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

m.   membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Identitas Penduduk sesuai pencapaian/target kinerja;dan

n.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai tugas dan fungsinya.

 

                                                     Pasal 12

(1)      Kepala Seksi Pendataan Pendudukmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatanpendataan penduduk meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebanijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan,serta  pelaksanaan administrasi tugas pendataan penduduk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugas Kepala Seksi Pendataan Penduduk adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan kegiatan Seksi Pendataan Pendudukberdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan seksi Pendataan Penduduk sesuai ketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan tugas kepada bawahan seksi Pendataan Pendudukberdasarkan tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelayanan pendataan penduduk sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan penyiapan verifikasi dan validasi atas persyaratan pelayanan penduduk non permanen dan penduduk rentan sesuai ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakan penyiapan permohonan penduduk non permanen dan penduduk rentan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan penyiapan permohonan surat keterangan tempat tinggal untuk warga Negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan penyiapan penerbitan surat keterangan penduduk non permanen dan surat keterangan orang terlantar untuk warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i.      melaksanakan penerbitan surat keterangan tempat tinggal untuk warga negara asing sesuai ketentuan yang berlaku;

j.      melaksanakan penertiban dokumen identitas bagi penduduk dan penduduk rentan sesuai ketentuan yang berlaku;

k.     melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatanpendataan penduduksesuai dengan ketentuan yang berlaku;

l.      membuat laporan  pelaksanaan tugas Seksi Pendataan Penduduksesuai pencapaian/target kinerja;dan

j.  melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai tugas dan fungsinya.