BidangPemanfaatan Data dan
Inovasi Pelayanan
(1)
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan operasional pemanfaatan data dan inovasi pelayanan meliputi penyiapanperumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan,
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan administrasi tugas kerja sama, pemanfaatan data dan
dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan
berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakanpemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
b.
penyiapanpelaksanaan Kebijakan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporanpemanfaatan data
dan inovasi pelayanan;
d.
pelaksanaan
administrasibidang pemanfaatan data
dan inovasi pelayanan;dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Uraian tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan adalah sebagai berikut:
a.
merencanakan operasional Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayananberdasarkan rencana strategis dinas dan ketentuan yang berlaku;
b.
membagi tugas kepada Kepala Seksi di Bidang Pemanfaatan
Data dan Inovasi Pelayananberdasarkan ketentuan dan rencana kerja;
c.
mengatur pelaksanaan tugas KepalaSeksi di Bidang Pemanfaatan
Data dan Inovasi Pelayanansesuai dengan tanggungjawab yang diberikan;
d.
melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e.
melaksanakan
koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
f.
melaksanakan kegiatan
seksi kerjasama, seksi pemanfaatan data dan seksi inovasi pelayanan
sesuaidengan ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pemanfaatan
Data dan Inovasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.
mengevaluasi pelaksanaan tugasKepalaSeksi di Bidang Pemanfaatan Data dan
Inovasi Pelayananberdasarkancapaian
kinerja;
i.
menyelia pelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
j.
melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sesuai pencapaian/target kinerja;dan
k.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
(1)
Kepala Seksi Kerjasamamempunyai tugas memimpin dan melaksanakan
kegiatankerjasama meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan,penyiapanbahan
pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasitugas
kerjasama berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugas Kepala Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
merencanakan kegiatan Seksi Kerjasamaberdasarkan program operasional bidang dan ketentuan yang berlaku;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Kerjasama sesuai denganketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Kerjasama berdasarkan tugas dan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan kerjasama sesuai analisis data
dan ketentuan yang
berlaku;
e.
melaksanakan kerjasama pengelolaan
informasi administrasi kependudukan (data kependudukan dan penyajian
data kependudukan) sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan kerja sama pengelolaan profile kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan kegiatan kerjasama
sesuai ketentuan yang berlaku;
h.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan Seksi Kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i.
membuat laporan pelaksanaan tugasSeksi Kerjasamasesuai pencapaian/target kinerja;dan
j.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
(1)
Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukanmempunyai
tugas memimpin dan melaksanakan kegiatanpemanfaatan data dan dokumen kependudukanmeliputi penyiapan bahan perumusan
kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan
pelaporanserta pelaksanaan administrasi tugaspemanfaatan data dan dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugasKepalaSeksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan adalah
sebagai berikut:
a.
merencanakan kegiatan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukanberdasarkan program operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan
tugas kepada bawahan SeksiPemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukanberdasarkan tugas dan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan pemanfaatan
data dan dokumen sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e.
melaksanakan penghimpunan
data dan dokumen sesuai dengan hasil pendataan penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakanpelayanan informasikependudukan,fasilitasi,sosialisasi,
bimbinganteknis,advokasisupervisedankonsultasipengelolaaninformasi
administrasi kependudukan sesuaiketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan
dan pendataan pengangkatan anak berdasarkan capaian
kinerja;
h.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan kegiatanpemanfaatan data dan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang
berlaku;
i.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan SeksiPemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukansesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j.
membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sesuai pencapaian/target
kinerja;dan
k.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
(1)
Kepala Seksi Inovasi Pelayananmemimpin dan melaksanakan kegiataninovasi pelayanan meliputi penyiapan bahan
perumusan kebijakan,penyiapan
pelaksanaan bahan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporanserta pelaksanaan
administrasitugas inovasi pelayananberdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugas Kepala Seksi Inovasi Pelayanan adalah
sebagai berikut:
a.
merencanakan kegiatan Seksi Inovasi Pelayananberdasarkan program operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Inovasi Pelayanan sesuai denganketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Inovasi
dan Pelayanan sesuai tugas dan
fungsinya;
d.
melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan pemanfaatan inovasi pelayanan sesuai hasil analisis
data dan ketentuanyang berlaku;
e.
melaksanakan
pemanfaatan inovasi pelayanan sesuai
dengan data dan ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan inovasi pelayanan sesuai kondisi
dan ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi
pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai
ketentuan yang berlaku;
i.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Inovasi Pelayanansesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
j. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Inovasi Pelayanan sesuai pencapaian/target kinerja;dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinan sesuai tugas dan fungsinya.