Nama Bidang  

Menampilkan Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan

Bidang Pemanfaaatan Data dan Inovasi Pelayanan merupakan Bidang yang bergerak sebagai penunjang peningkatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sudah memberikan terobosan yang sangat signifikan dimana telah meberikan Infofasi Pelayanan yakni Antara Lain : 1. Piana Ana'To 2. Jempol Kebahagiatan 3. Dan Satu Layanan Integrasi yang bekertasama dengan beberapa dinas guna pelayanan dokumen kependudukan di RSUD Luwuk Semua Pelayanan Infofasi ini di Landaskan dari satu Inofasi yang di Buat yak "Jempol Kanan"
Nama Kepala Bidang
Vivi Sunang, S.STP, M.Si
Kembali Ke Bidang

BidangPemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

(1)      Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan operasional pemanfaatan data dan inovasi pelayanan meliputi  penyiapanperumusan kebijakan, penyiapan  pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan administrasi  tugas kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan  berdasarkan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Dalam melaksanakan   tugas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1),   Kepala Bidang Pemanfaatan Data  dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:

a.     penyiapan perumusan kebijakanpemanfaatan data dan inovasi pelayanan;

b.     penyiapanpelaksanaan Kebijakan pemanfaatan data  dan inovasi pelayanan;

c.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporanpemanfaatan data  dan inovasi pelayanan;

d.     pelaksanaan administrasibidang pemanfaatan data  dan inovasi pelayanan;dan

e.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)      Uraian tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan operasional Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayananberdasarkan rencana strategis dinas dan ketentuan yang berlaku;

b.     membagi tugas kepada Kepala Seksi di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayananberdasarkan ketentuan dan rencana kerja;

c.     mengatur pelaksanaan tugas KepalaSeksi di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanansesuai dengan tanggungjawab yang diberikan;

d.     melaksanakan penyiapan  perumusan kebijakan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;

f.      melaksanakan kegiatan seksi kerjasama, seksi pemanfaatan data dan seksi inovasi pelayanan sesuaidengan ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.    mengevaluasi pelaksanaan tugasKepalaSeksi di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayananberdasarkancapaian kinerja;

i.      menyelia pelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;

j.      melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sesuai pencapaian/target kinerja;dan

k.     melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

(1)      Kepala Seksi Kerjasamamempunyai tugas memimpin dan melaksanakan  kegiatankerjasama meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta  pelaksanaan administrasitugas kerjasama berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugas Kepala Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.     merencanakan kegiatan Seksi Kerjasamaberdasarkan program operasional bidang dan ketentuan yang berlaku;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan  Seksi Kerjasama sesuai denganketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan tugas kepada  bawahan Seksi Kerjasama berdasarkan tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan  bahan perumusan kebijakan kerjasama sesuai analisis data dan  ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan kerjasama pengelolaan  informasi administrasi kependudukan (data kependudukan dan penyajian data kependudukan) sesuai ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakan kerja sama pengelolaan profile  kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kerjasama  sesuai ketentuan yang berlaku;

h.    membimbing  pelaksanaan tugas bawahan Seksi Kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i.      membuat laporan pelaksanaan tugasSeksi Kerjasamasesuai pencapaian/target kinerja;dan

j.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai tugas dan fungsinya.

(1)      Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukanmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatanpemanfaatan data dan dokumen kependudukanmeliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporanserta pelaksanaan administrasi tugaspemanfaatan data dan dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugasKepalaSeksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan kegiatan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukanberdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan  Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan tugas kepada bawahan SeksiPemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukanberdasarkan tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan data dan dokumen sesuai hasil analisis data  dan ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan penghimpunan data dan dokumen sesuai dengan hasil pendataan penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakanpelayanan informasikependudukan,fasilitasi,sosialisasi, bimbinganteknis,advokasisupervisedankonsultasipengelolaaninformasi administrasi kependudukan sesuaiketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan pendataan pengangkatan anak berdasarkan capaian kinerja;

h.    melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatanpemanfaatan  data dan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;

i.      membimbing pelaksanaan tugas bawahan SeksiPemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukansesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j.      membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sesuai pencapaian/target kinerja;dan

k.     melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

(1)      Kepala Seksi Inovasi Pelayananmemimpin dan melaksanakan kegiataninovasi pelayanan meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan,penyiapan pelaksanaan bahan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporanserta pelaksanaan administrasitugas inovasi pelayananberdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugas Kepala Seksi Inovasi Pelayanan adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan kegiatan Seksi Inovasi Pelayananberdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Inovasi Pelayanan sesuai denganketentuan dan  rencana kerja;

c.     mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi  Inovasi dan Pelayanan  sesuai tugas dan fungsinya;

d.     melaksanakan penyiapan  bahan perumusan kebijakan pemanfaatan inovasi pelayanan sesuai hasil analisis data dan ketentuanyang berlaku;

e.     melaksanakan pemanfaatan inovasi pelayanan  sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan inovasi pelayanan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan  sesuai ketentuan yang berlaku;

i.      membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Inovasi Pelayanansesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j.      membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Inovasi Pelayanan sesuai pencapaian/target kinerja;dan

k.  melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinan sesuai tugas dan fungsinya.