Nama Bidang  

Menampilkan Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan
Nama Kepala Bidang
Abdullah N, S.Kom.
Kembali Ke Bidang

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

(1)      Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan operasional pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi penyiapan perumusan  kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi tugas sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,  informatika dan komunikasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Dalam melaksanakan tugas  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:

a.        penyiapan perumusan  kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

b.        Penyiapan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Informasi administrasi Kependudukan;

c.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

d.        pelaksanaan administrasi bidang pengelolaan informasi administrasi Kependudukan; dan

e.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)      Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut :

a.        merencanakanoperasional Bidang PengelolaanInformasi Administrasi Kependudukan berdasarkan rencana strategis dinas dan ketentuan yang berlaku;

b.        membagi tugas kepada Kepala Seksi di Bidang PengelolaanInformasi Administrasi Kependudukan berdasarkan rencana kerja;

c.         mengatur pelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang PengelolaanInformasi Administrasi Kependudukansesuai dengan tanggungjawab yang diberikan;

d.        melaksanakan penyiapan perumusankebijakanpengelolaaninformasi kependudukansesuaihasilanalisis data danketentuan yang berlaku;

e.         melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan dan diseminasi informasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku;

f.          melaksanakan pembangunan ruang pusat informasi, penyediaan perangkat keras, perangkat lunak, pengembangan jaringan komunikasi data dan pemeliharaan database kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;

g.        melaksanakan penyiapan dan fasilitasi perekaman dan pemetaan data penduduk sesuai dengan keterangan identitas dan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;

h.        melaksanakan pemutakhiran data penduduk dengan mengunakan sistem informasi administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;

i.          mengevaluasi pelaksanaan tugasKepala Seksi di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukansesuai ketentuan yang berlaku;

j.          menyeliapelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukansesuai ketentuan yang berlaku;

k.        melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sesuai pencapaian/target kinerja;dan

l.          melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai tugas dan fungsinya.

(1)      Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukanmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan  kegiatansistem informasi administrasi kependudukanmeliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta  pelaksanaan administrasi tugas sistem informasi administrasi kependudukanberdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugas Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut :

a.     merencanakan kegiatan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukanberdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukansesuai ketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sesuai tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakanpemanfaatan sistem informasi administrasi kependudukan sesuai hasil analisis data dan  ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan pelayanan informasi kependudukan lewat fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakan sistem administrasi kependudukandengan pola Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terhadap perubahan status kependudukan melalui registrasi penduduk dan perkembangan penduduk yang meliputi lahir, mati pindah dan datang sesuai ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan jaringan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan pengembangan sistem dan jaringan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyediaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan jaringan komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku;

i.      melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatansistem informasi administrasi kependudukansesuai ketentuan yang berlaku;

j.      membimbing  pelaksanaan tugas bawahan SeksiSistem Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k.     membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukansesuai pencapaiantarget/kinerja; dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

(1)  Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukanmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatanpengolahan danpenyajian data kependudukan meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan,penyiapanbahanpelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporanserta  pelaksanaan administrasi tugas pengolahan dan penyajian data kependudukanberdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugasKepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukanberdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan berdasarkan tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan sesuai hasil analisis data  dan ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan pengumpulan data penduduk menurut segmentasi dan melaksanakan kegiatan perekaman dan pemetaan penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakan pengelolaan data penduduk melalui database kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan pendokumentasian dan penyajian data kependudukan serta membuat perkiraan perkembangan penduduk sesuai dengan data rill dan ketentuan yang berlaku;

h.    melaksankan Standar Pelayanan (SP), Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan visi, misi dan ketentuan yang berlaku;

i.      melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengolahan dan penyajian data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j.      membimbing  pelaksanaan tugas bawahan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukansesuai ketentuan yang berlaku;

k.     membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukansesuai pencapaian/target kinerja;dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinansesuai tugas dan fungsinya.

 

(1)      Kepala Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasimempunyai tugas memimpin dan melaksanakan  kegiatan tatakelola dan sumber daya manusia teknologi, informatika dan komunikasi meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan teknis,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporanserta  pelaksanaan administrasitatakelola dan sumber daya manusia teknologi, informatika dan komunikasiberdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugasKepala Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika adalah sebagai berikuti:

a.     merencanakan kegiatan Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasi berdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasi sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasiberdasarkan tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelayanan tatakelola dan sumber daya manusia teknologi, informatika dan komunikasi sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan data kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakan penghimpunan data sesuai dengan hasil pendataan penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan dokumentasi administrasi kependudukan yang meliputi koordinasi pengelolaan informasi dan pengembangan data base kependudukan dan catatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan capaian kinerja;

i.      melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatantatakelola dan sumber daya manusia teknologi, informatika dan komunikasisesuai ketentuan yang berlaku;

j.      membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k.     membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasi sesuai pencapaian/target kinerja;dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinansesuai tugas dan fungsinya.