Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan
(1)
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan operasional pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi penyiapan perumusan kebijakan,
penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta
pelaksanaan administrasi tugas sistem informasi administrasi kependudukan,
pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya
manusia teknologi, informatika dan
komunikasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
b.
Penyiapan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Informasi administrasi Kependudukan;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pengelolaan informasi
administrasi kependudukan;
d.
pelaksanaan
administrasi bidang pengelolaan
informasi administrasi Kependudukan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3)
Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan adalah
sebagai berikut :
a.
merencanakanoperasional Bidang PengelolaanInformasi Administrasi Kependudukan
berdasarkan rencana strategis dinas dan ketentuan yang berlaku;
b.
membagi tugas kepada Kepala Seksi di Bidang PengelolaanInformasi Administrasi Kependudukan
berdasarkan rencana kerja;
c.
mengatur pelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang PengelolaanInformasi
Administrasi Kependudukansesuai dengan tanggungjawab yang diberikan;
d.
melaksanakan penyiapan perumusankebijakanpengelolaaninformasi kependudukansesuaihasilanalisis data danketentuan yang berlaku;
e.
melaksanakan koordinasi
pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan dan diseminasi informasi
kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan
pembangunan ruang pusat informasi, penyediaan perangkat keras, perangkat lunak,
pengembangan jaringan komunikasi data dan pemeliharaan database kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan penyiapan dan fasilitasi perekaman dan pemetaan data
penduduk sesuai dengan keterangan identitas dan pelayanan penerbitan dokumen
kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan pemutakhiran data
penduduk dengan mengunakan sistem informasi administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
i.
mengevaluasi pelaksanaan tugasKepala Seksi di Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukansesuai ketentuan yang berlaku;
j.
menyeliapelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukansesuai
ketentuan yang berlaku;
k.
melaporkan pelaksanaan
tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sesuai pencapaian/target kinerja;dan
l.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
(1)
Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukanmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatansistem informasi administrasi kependudukanmeliputi penyiapan bahan perumusan
kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan serta pelaksanaan administrasi
tugas sistem informasi
administrasi kependudukanberdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugas Kepala Seksi Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut :
a.
merencanakan kegiatan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukanberdasarkan
program operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukansesuai
ketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sesuai
tugas dan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakanpemanfaatan sistem informasi administrasi kependudukan sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang
berlaku;
e.
melaksanakan
pelayanan informasi kependudukan lewat fasilitasi, sosialisasi, bimbingan
teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan informasi administrasi
kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan
sistem administrasi kependudukandengan pola Sistem informasi administrasi kependudukan
(SIAK) terhadap perubahan status kependudukan melalui registrasi penduduk dan
perkembangan penduduk yang meliputi lahir, mati pindah dan datang sesuai ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sistem
aplikasi dan jaringan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan pengembangan
sistem dan jaringan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dan melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyediaan dan pemanfaatan teknologi
informasi dan jaringan komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku;
i.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan kegiatansistem informasi administrasi kependudukansesuai ketentuan yang
berlaku;
j.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan SeksiSistem Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.
membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukansesuai pencapaiantarget/kinerja; dan
l.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
(1) Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukanmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatanpengolahan
danpenyajian data kependudukan meliputi penyiapan bahan
perumusan kebijakan,penyiapanbahanpelaksanaan
kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporanserta pelaksanaan administrasi tugas pengolahan dan penyajian data kependudukanberdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugasKepala Seksi
Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan adalah sebagai berikut:
a.
merencanakan kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukanberdasarkan program
operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan sesuai dengan ketentuan
dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Pengolahan dan Penyajian
Data Kependudukan berdasarkan
tugas dan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan pelaksanaan pengolahan
dan penyajian data kependudukan sesuai hasil
analisis data dan ketentuan yang
berlaku;
e.
melaksanakan pengumpulan data penduduk
menurut segmentasi dan melaksanakan
kegiatan perekaman dan pemetaan penduduk sesuai ketentuan yang
berlaku;
f.
melaksanakan pengelolaan data penduduk
melalui database kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan pendokumentasian dan penyajian
data kependudukan serta membuat perkiraan perkembangan penduduk sesuai dengan
data rill dan ketentuan yang berlaku;
h.
melaksankan Standar
Pelayanan (SP), Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Pengendalian Intern
(SPI) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan visi, misi dan
ketentuan yang berlaku;
i.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengolahan dan penyajian data kependudukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
j.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukansesuai ketentuan yang berlaku;
k.
membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukansesuai pencapaian/target kinerja;dan
l.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinansesuai tugas dan fungsinya.
(1)
Kepala Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasimempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan tatakelola dan sumber daya manusia teknologi, informatika dan komunikasi
meliputi penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan
evaluasi dan pelaporanserta pelaksanaan
administrasitatakelola dan sumber daya
manusia teknologi, informatika dan komunikasiberdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugasKepala Seksi TataKelola
dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika adalah sebagai berikuti:
a.
merencanakan kegiatan Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasi berdasarkan program operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasi sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi TataKelola dan Sumber
Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasiberdasarkan tugas dan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan pelayanan tatakelola dan sumber daya manusia teknologi, informatika dan komunikasi sesuai hasil analisis data dan
ketentuan yang berlaku;
e.
melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan
data kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan penghimpunan
data sesuai dengan hasil pendataan penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan dokumentasi
administrasi kependudukan yang meliputi koordinasi pengelolaan informasi dan
pengembangan data base kependudukan dan catatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan penerbitan dokumen
kependudukan berdasarkan capaian kinerja;
i.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan kegiatantatakelola dan sumber daya manusia teknologi,
informatika dan komunikasisesuai ketentuan yang berlaku;
j.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi TataKelola dan Sumber
Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.
membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi TataKelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informatika dan Komunikasi sesuai pencapaian/target
kinerja;dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinansesuai tugas dan fungsinya.