Nama Bidang  

Menampilkan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memiliki Tiga Seksi yang mana dalam proses output dokumen Bidang Pencatatan Sipil memiliki output yakni 1. Akta kelahiran 2. Akta Kematian 3. akta Perkawinan, dan dll Dalam proses penangan dokumen akta-akta pencatatan sipil memiliki kinerja yang harus signifikan mengingat pentingnya dokumen-dokumen akta akta pencatatan sipil
Nama Kepala Bidang
Hasanudin Baadi, S.IP
Kembali Ke Bidang

BidangPelayanan Pencatatan Sipil

(1)      Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan  Sipil mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan operasional pelayanan pencatatan  sipil meliputi penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta  pelaksanaan administrasi tugas perkawinan dan perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan serta Kematian berdasarkan Peraturan             Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilmempunyai fungsi:

a.     penyiapan perumusan  kebijakan pelayanan pencatatan sipil;

b.     penyiapan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil;

c.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan pencatatan sipil;

d.     pelaksanaan administrasi  bidang pelayanan pencatatan sipil; dan

e.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)      Uraian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipiladalah sebagai berikut:

a.     merencanakan operasional Bidang  Pelayanan Pencatatan Sipilberdasarkan rencana strategis dinas dan ketentuan yang berlaku;

b.     membagi tugas kepada Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilberdasarkan rencana kerja;

c.     mengatur pelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilsesuai dengan tanggungjawab yang diberikan;

d.     melaksanakan penyiapan perumusan kebijakanpelayanan pencatatan sipil sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan penyiapan kegiatan seksi kelahiran, seksi perkawinan dan perceraian dan seksi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.      melaksanakan pencatatan, pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta pengakuan anak, pengesahan anak dan pangangkatan anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dan pengelolaan perubahan ganti nama serta pemberian legalisasi surat keterangan, penerbitan kutipan akta pencatatan sipil serta membuat catatan pinggir dan membuat laporan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak dan pengesahan anak sesuai ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan penerbitan kutipan akta pencatatan sipil dan membuat catatan pinggir pada akta pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan penataan penyimpanan dan layanan dokumen catatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku;

i.      mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilberdasarkancapaian kinerja;

j.      menyeliapelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilsesuai ketentuan yang berlaku;

k.     melaporkan  pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sesuai pencapaian/target kinerja;dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

(1)      Kepala Seksi Kelahiran mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan kelahiran meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan, penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi kelahiran berdasarkan Peraturan   Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugas Kepala Seksi Kelahiran adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan kegiatan Seksi Kelahiran berdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Kelahiran sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Kelahiran berdasarkan tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan kelahiran sesuai hasil analisis data  dan ketentuan yang berlaku;

e.     melaksanakan pencatatan dan pendaftaran kelahiransesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap pelaporan kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakan proses pencatatan, penerbitan dan penandatanganan Register Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran dan kutipan kedua atau salinan akta kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan pengendalian kegiatan identifikasi dan dokumentasi kelahiran sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi informasi pengakuan dan pengesahan anak;

i.      melaksanakan pencatatan dan pemberian surat keterangan kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j.      melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k.     melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan  seksi kelahiran  sesuai ketentuan yang berlaku;

l.      membimbing  pelaksanaan tugas bawahan Seksi Kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

m.   membuat laporanpelaksanaan tugas Seksi Kelahiran sesuai pencapaian/target kinerja; dan

n.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

(1)      Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraianmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan  kegiatanperkawinan dan perceraian meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan,serta  pelaksanaan administrasi tugas perkawinan dan perceraian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugas Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian adalah sebagai berikut:

a.     merencanakan kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraianberdasarkan program operasional bidang;

b.     memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Perkawinan dan perceraiansesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;

c.     mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Perkawinan danPerceraian berdasarkan tugas dan fungsi;

d.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pendataan perkawinan dan perceraian penduduk sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang  berlaku;

e.     melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap pelaporan perkawinan dan perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.      melaksanakan penyerahan kutipan akta perkawinan dan perceraian, kutipan kedua atau salinan akta perkawinan dan perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.     melaksanakanpenerbitan tanda bukti pelaporan perkawinan dan perceraian yang terjadi di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.    melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian sesuai dengan ketentuan berlaku;

i.      melaksanakan fasilitasi pencatatan laporan perkawinan dan perceraian sesuai dengan informasi data dan ketentuan yang berlaku;

j.      melaksanakan pencatatan dan pemberian surat keterangan perkawinan dan perceraian yang terlambat pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k.     melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendataan perkawinan dan perceraian penduduk berdasarkan capaian kinerja;

l.      membimbing  pelaksanaan tugas bawahan Seksi Perkawinan dan Perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

m.   membuat laporanpelaksanaan tugas Seksi Perkawinan dan Perceraian sesuai pencapaian/target kinerja; dan

n.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 16

(1)      Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan danKematian mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatanperubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian meliputi penyiapan bahan perumusan  kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan,serta  pelaksanaan administrasi, tugas perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Uraian tugasKepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian adalah sebagai berikut:

a.        merencanakankegiatan Seksi Perubahan Status Anak, PewarganegaraandanKematianberdasarkan program        operasional bidang;

b.        memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;

c.         mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematianberdasarkan tugasdan fungsi;

d.        melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelayanan pendataan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;

e.         melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap pelaporan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.          melaksanakan proses pencatatan pinggir perubahan status anak, pewarganegaraan pada register akta-akta catatan sipil dan penandatanganan register, kutipan atau kutipan kedua atau salinan akta kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.        melaksanakan pendomukentasian hasil pelayanan pencatatan perubahan status anak, pewarganegaraan dan akta kematian dan tanda bukti pelaporan kematian di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.        melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan/pendataan pengakuan, pengesahaan anak dan kematian sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku;

i.          membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j.          membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematiansesuai pencapaian/target kinerja;dan

k.        melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai tugas dan fungsinya.